Pengumuman terkait Laporan Publikasi Triwulanan Bank Umum, Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Syariah sebagai berikut:
- Terdapat perubahan batas waktu pelaporan publikasi triwulanan sesuai POJK
No.37/POJK.03/2019 menjadi 3 bulan setelah periode data, sehingga
informasi dimaksud pada website OJK baru tersedia pada bulan ke-4 setelah
periode data;
- Sesuai ketentuan di atas, laporan publikasi bulanan posisi Maret, Juni,
September, dan Desember sudah tidak wajib dilaporkan sehingga informasi
posisi tersebut dapat dilihat pada laporan publikasi triwulanan dengan jadwal
ketersediaan sebagaimana di atas;
- Terdapat penyesuaian format laporan publikasi triwulanan sehingga
diperlukan penyesuaian pada website OJK yang dijadwalkan selesai pada awal
Maret 2021; dan
-
Laporan publikasi triwulanan juga dapat
diakses pada website masing-masing bank.